Beberapa hari lalu (27/06} saya menghadiri sebuah seminar nasional yang bertempat di Galeri Indonesia Wow Smesco Jakarta. Acara yang mengambil tema "Revitalisasi Koperasi Di Tengah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)" di adakan oleh Forum Wartawan Koperasi.
Acara ini sendiri dimulai dengan sambutan dari Heriyanto, selaku ketua Forum Wartawan Koperasi, yang kemudian berlanjut dengan sambutan dari Sekretaris KUKM Agus Muharram. Acara ini berlangsung dari jam 10 hingga setengah 1 siang. Dihadiri pula oleh beberapa narasumber, yakni Bowo Sidik Pangarso, SE yang merupakan Anggota DPR/MPR RI A-272, Deputi Kelembagaan Choirul Djamhari, Agung Sudjatmoko ketua harian DEKOPIN, dan Jimmy Gani selaku akademisi.
Bagi saya sendiri, mendengar Koperasi bukanlah hal asing, dari zaman masih sekolah, sudah jadi anggota koperasi untuk siswa, hingga menikah pun begitu. Pada saat ini Koperasi sudah berdiri selama 69 tahun, tepatnya selalu diperingati tanggal 12 Juli. Koperasi sebagai sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dan di tengah MEA, Koperasi sangat perlu sekali melakukan perubahan, untuk tetap bertahan, maju dan berkembang.
MEA sendiri adalah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi. Konsekuensi Koperasi Indonesia di tengah MEA ini, yakni sebagai badan usaha ekonomi akan memperoleh kebebasan dan persaingan bebas dalam perdagangan barang, jasa, investasi di kawasan ASEAN.
Yang selalu menjadi pertanyaan apakah dunia usaha di Indonesia sudah siap menghadapi era MEA? Menurut Kementrian Koperasi dan UMKM, 60-70% Koperasi dan UKM siap menghadapi MEA. Bukan itu saja, mengingat saat ini kita sedang menghadapi kondisi seperti inflasi dan fluktuasi harga makanan bergejolak, sebagai dampak dari akibat La Nina, kegiatan selama ramadan dan idul fitri. Selain itu pasar keuangan global yang terus bergejolak terkait dengan risiko kenaikan bunga federal reserve dan implikasi dan Brexit. Hingga penerimaan negara dikhawatirkan tidak seperti yang ditargetkan.
Maka dari itu perlu sekali langkah strategis Indonesia dala MEA, sepert peningkatan daya saing ekonomi, peningkatan laju ekspor, reformasi regulasi, perbaikan infrastruktur, reformasi iklim investasi, penguatan ketahanan ekonomi, hingga pemberdayaan UMKM. Saat ini pun KEmenkop dan UKM telah dan akan melakukan peningkatan wawasan pelaku UKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha. Juga peningkatan daya serap pasar produk KUKM dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Selain UKM, di Indonesia sendiri sudah banyak berdiri koperasi, seperti data BPS tahun 2006 hingga 2015 tercatat koperasi aktif bertambah dari 98.944 menjadi 150.233, dan dari segi kuantitas Koperasi di Indonesia terbanyak di dunia. Di era MEA seperti saat ini Koperasi harus profesional sebagai badan usaha yang mampu bersaing dengan badan usaha lainnya, serta mengubah paradigma Koperasi Indonesia dari kuantitas ke kualitas.
Maka dari itulah, di tengah MEA, Koperasi perlu sekali melakukan perubahan, dengan cara revitalisasi koperasi. Revitalisasi ini suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya. Ada strategi revitalisasi koperasi sebagai badan usaha dalam menghadapi MEA, seperti:
Yang akan menjadi masalah, kalau Koperasi tidak melakukan perubahan, maka lambat laut akan tergerus dan menghilang, seperti halnya handphone. Kalau tidak terus berinovasi, akhirnya mulai menghilang. Maka dari itu Koperasi penting untuk melakukan langkah kongkrit untuk menuju yang lebih baik lagi. Mengingat Koperasi memiliki peran peran dan fungsi, baik itu sebagai:
Memabangun bisnis koperasi juga harus bersinergi, seperti fokus bisnis, konsolidasi bisnis, modernisasi manajemen, kerjasama antar koperasi dan menggunakan multi strategi. Di tengah MEA ini, koperasi perlu dukungan berbagai pihak untuk terus maju. Begitu pun dengan Pemerintah sendiri masih memberikan dukungan terhadap Koperasi, dimana UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih berlaku sampai ada UU Koperasi pengganti. Mengingat peran koperasi di Indonesia sangat strategis, maka pemerintah harus memberikan dukungan penuh supaya mampu bersaing di era MEA, salah satunya bisa melalui anggaran.
Melihat berbagai pembahasan di seminar nasional pada senin kemarin, revitalisasi ini akan mewujudkan 5 sehat koperasi, yakni:
Dengan begitu koperasi pun akan mampu berkembang dan bersaing. Sehingga Koperasi di Indonesia tetap maju ke arah yang lebih baik lagi.
MEA sendiri adalah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi. Konsekuensi Koperasi Indonesia di tengah MEA ini, yakni sebagai badan usaha ekonomi akan memperoleh kebebasan dan persaingan bebas dalam perdagangan barang, jasa, investasi di kawasan ASEAN.
Yang selalu menjadi pertanyaan apakah dunia usaha di Indonesia sudah siap menghadapi era MEA? Menurut Kementrian Koperasi dan UMKM, 60-70% Koperasi dan UKM siap menghadapi MEA. Bukan itu saja, mengingat saat ini kita sedang menghadapi kondisi seperti inflasi dan fluktuasi harga makanan bergejolak, sebagai dampak dari akibat La Nina, kegiatan selama ramadan dan idul fitri. Selain itu pasar keuangan global yang terus bergejolak terkait dengan risiko kenaikan bunga federal reserve dan implikasi dan Brexit. Hingga penerimaan negara dikhawatirkan tidak seperti yang ditargetkan.
Maka dari itu perlu sekali langkah strategis Indonesia dala MEA, sepert peningkatan daya saing ekonomi, peningkatan laju ekspor, reformasi regulasi, perbaikan infrastruktur, reformasi iklim investasi, penguatan ketahanan ekonomi, hingga pemberdayaan UMKM. Saat ini pun KEmenkop dan UKM telah dan akan melakukan peningkatan wawasan pelaku UKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha. Juga peningkatan daya serap pasar produk KUKM dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
![]() |
Suasana acara Seminar Nasional |
Maka dari itulah, di tengah MEA, Koperasi perlu sekali melakukan perubahan, dengan cara revitalisasi koperasi. Revitalisasi ini suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya. Ada strategi revitalisasi koperasi sebagai badan usaha dalam menghadapi MEA, seperti:
- Perkuat SDM. Dimana SDM koperasi harus profesional, dan interaksi dengan badan usaha yang profesional dan profit harus intensif. Sehingga ada transfer nilai dan kultur profesional.
- Perkuat organisasi yang dimulai dari strukturnya, modalnya, hingga strategi bisnisnya yang harus berorientasi profit. Bisa juga dengan bermitra dengan badan usaha dari dalam dan luar negeri yang merupakan pilihan strategis.
- Ciptakan Inovasi dengan memanfaatkan teknologi dalam semua aspek. Mulai dari produksi, manajemen hingga marketingnya. Koperasi Indonesia harus jadi bagian penting pengembangan ekonomi kreatif termasuk IT.
- Naikkan kelas, bisa dari usaha untuk mencukupi kebutuhan anggota, menjadi usaha yang kompetitif dan berdaya saing, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar Koperasi. Dengan memasuki pasar negara-negara MEA lain tanpa kehilangan pasar di Indonesia.
Yang akan menjadi masalah, kalau Koperasi tidak melakukan perubahan, maka lambat laut akan tergerus dan menghilang, seperti halnya handphone. Kalau tidak terus berinovasi, akhirnya mulai menghilang. Maka dari itu Koperasi penting untuk melakukan langkah kongkrit untuk menuju yang lebih baik lagi. Mengingat Koperasi memiliki peran peran dan fungsi, baik itu sebagai:
- Gerakan ekonomi, dimana Koperasi yang merupakan kumpulan orang-orang yang berusaha bersama karena mempunyai perasaan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Perusahaan koperasi, maka bisnis yang harus dikelola secara benar sesuai dengan jati dirinya. Sebagai perusahaan koperasi harus dikelola dengan baik, benar, modern dan profesional.
Memabangun bisnis koperasi juga harus bersinergi, seperti fokus bisnis, konsolidasi bisnis, modernisasi manajemen, kerjasama antar koperasi dan menggunakan multi strategi. Di tengah MEA ini, koperasi perlu dukungan berbagai pihak untuk terus maju. Begitu pun dengan Pemerintah sendiri masih memberikan dukungan terhadap Koperasi, dimana UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih berlaku sampai ada UU Koperasi pengganti. Mengingat peran koperasi di Indonesia sangat strategis, maka pemerintah harus memberikan dukungan penuh supaya mampu bersaing di era MEA, salah satunya bisa melalui anggaran.
Melihat berbagai pembahasan di seminar nasional pada senin kemarin, revitalisasi ini akan mewujudkan 5 sehat koperasi, yakni:
- Sehat anggota: Mulai dari jumlah anggota, partisipasi anggota, keaktifan anggota, dan produktivitas anggota.
- Sehat organisasi: Mulai dari tata kelola organisasi, kegiatan keorganisasian (RAT), lingkup kerjasama dan penerapan prinsip, serta nilai-nilai organisasi dalam pengelolaan organisasi koperasi.
- Sehat usaha: Mulai dari volume usaha, jumlah unit usaha, lingkup usaha koperasi, kerjasama bisnis, pengelolaan berbasis IT.
- Sehat Modal: Mulai dari struktur permodalan, asset koperasi, rasio keuangan koperasi.
- Sehat Manajemen: Mulai dari tata manajemen, kompetensi pengelola, sistem kompensasi dan penerapan SOP serta kaidah-kaidah tata manajemen yang modern dan profesional.
Dengan begitu koperasi pun akan mampu berkembang dan bersaing. Sehingga Koperasi di Indonesia tetap maju ke arah yang lebih baik lagi.
Dikampung saya koperasi sudah habis, yg banyak koperasi simpan pinjam yang sebenernya hanya kamuflase aja :-D
BalasHapusWah sayang sekali ya pa, semoga Koperasi tetap maju di Indonesia
Hapus