Ilustrasi tambang, Photo by Canva |
Beberapa waktu lalu telah digelar
penandatanganan Head of Agreement (HoA) PT. Freeport Indonesia dalam
pengambilalihan saham 51%. Ternyata butuh perjalanan panjang untuk
mengembalikan ke pangkuan Ibu Pertiwi. Dan sampai saat ini mejadi pembahasan
yang sangat menarik.
Disvestasi untuk kedaulatan
Seperti pada senin lalu (23/7)
Kementerian Kominfo menggelar diskusi media Forum Merdeka Barat 9. FMB 9 ini
adalah forum untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan dan program pemerintah
secara mendalam dengan narasumber yang berkompeten sesuai tema-tema yang
diangkat. Dan pada hari itu tema yang diangkat adalah tentang “Divestasi Freeport Kedaulatan Tambang
Indonesia”, yang berlangsung di Aula Serba Guna Kemkominfo Jalan Medan
Merdeka Barat. Dalam forum ini hadir 3 narasumber yakni Bambang Gatot Ariyono
selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Rendi Achmad Witular selaku Head Of
Corporate Communication PT. Inalum dan Fahmi Radhi selaku Pengamat Ekonomi.
Terus muncullah pertanyaan,
apakah pemerintah sudah berhasil mengambil alih saham 51% PT. Freeport
Indonesia?
Dalam forum bisa diketahui, bahwa
untuk menghasilkan kesepatakan divestasi 51%, nyatanya butuh proses negosiasi
yang panjang. Penandatanganan sendiri sudah dilakukan pada 12 Juli 2018 oleh Direktur
Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport Mcmoran Ricard Adkerson. Dan pengambilalihan saham
PTFI nyatanya belum selesai sampai disitu, masih butuh beberapa tahapan lagi
yang harus diselesaikan ppemerintah, sebelum benar-benar memiliki saham 51%.
Namun, dengan adanya penandatanganan
HoA ini akan memperjelas kepastian pembelian saham seperti waktu membayar, cara
membayar dan tenggang waktu pembayaran. Bahkan dalam HoA ada 3 kesepakatan,
seperti:
- Perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA).
- Share Holders Agreement atau perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemengang saham baru.
- Exchange Agreement atau pertukaran informasi antara pemegang saham baru dan pemegang saham lama.
Dimana dalam kesepakatan itu
salah satu isinya adalah Inalum akan membeli saham Freeport senilai 3,85 miliar
dolar AS dengan pembagian 3,5 miliar dolar AS untuk membeli saham Rio Tinto di
Freeport. Kemudian sisanya 350 juta dollar AS untuk membeli saham Indocooper di
Freeport. Dan HoA ini baru sekedar kesepakatan, serta belum selesai, karena
pemerintah Indoesia masih harus menyelesaikan kesepakatan dengan banyak pihak.
Kesepakatan dalam HoA juga hal penting, sebab kesepakatan awal HoA menjadi
sebuah acuan yang haruss diikuti oleh semua pihak terkait.
Seperti yang diungkapkan Bambang
Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM dalam FMB9, bahwa HoA
(Head of Agrement) dalam bisnis Internasional HoA biasa. Karena disitu diatur
untuk menuju transaksi bagaimana, harganya bagaimana, memang caranya harus
begitu, kalau tidak diatur duluan bagaimana. Maka dari itu ada HoA untuk
memastikannya dan HoA punya ikatan moral.
Freeport ini beroperasi melalui
KK (Kontrak Karya) tahun 1991 yang diperbaharui. Dimana kontrak pertama 1967
masih berbadan hukum asing, hingga akhirnya pada 2017 terjadi perubahan dari KK
menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Dalam UU No. 4 tahun 2009 yang
menyebutkan bahwa 5 tahun harus divestasi, dimana diatur menjadi 25%. Hingga
akhirnya pemerintah mengeluarkan PP No. 1 tahun 2017 divestasi menjadi 51% yang
dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2017. Maka darri itu, beberapa kebijakan
mulai dituangkan dalam IUPK, seperti mendivestasikan 51% saham, membangun
smelter, dan ketentuan ada stabilitasi investasi.
Kembali ke pangkuan ibu Pertiwi
Penandatanganan HoA pada 12 Juli
menjadi proses awal untuk mengembalikan ke pangkuan ibu Pertiwi, setelah 50
tahun pemerintah Indonesia memegang saham minoritas hanya sebesar 9,36%,
sedangkan Freeport memegang saham mayoritas 90,64%. Bahkan royalti yang didapat
pemerintah juga sangat kecil, yakni 1-3,5%. Dan setelah setengah abad, akhirnya
Indonesia dapat menguasai mayoritas 51% dan itu didapat dengan proses yang
sangat panjang. Semoga saja tahap-tahap selanjutnya bisa berjalan dengan baik.
Selain itu, penandatanganan HoA divestasi saham Freeport oleh PT Inalum dan PT Freeport
Indonesia merupakan bagian dari implementasi good governance, yakni transparansi, sehingga ketika nanti proses
divestasi selesai tidak mengagetkan publik dan menimbulkan kecurigaan. Dan
untuk divestasi ini peerintah tidak melibatkan Bank Nasional, agar tidak
mempengaruhi nilai tukar rupiah. Karena menurut Rendy transaksi (divestasi)
dilakukan di luar dalam bentuk dolar. Jangan lupa, pendaatan inalum itu dalam
bentuk dolar PTFI juga dolar, sehingga pendanaan dari bank asing tidak akan
menganggu nilai tukar rupiah.
Sejak
awal pemerintahan Jokowi JK sudah memiliki tekad untuk mengambil alih Freeport
dengan menguasai 51% melalui perundingan yang diwaili Menteri ESDM, Menteri
BUMN, dan Menteri Keuangan dengan menawarkan Freeport untuk mengubah KK menjadi
IUPK. Awalnya memang menolak, tapi pada akhirnya menyetujui.
Biarpun perjalanan masih panjang,
dan masih ada tahapan yang harus diselesaikan. Penguasaan 51% saham Freeport
akan memberikan banyak manfaat ekonomi seperti yang diugkapkan Fahmi Radhi
selaku pengamat ekonomi. Yakni peningkatan pendapatan dari deviden, pendapatan
pajak, dan royalty yang akan ditentukan dari besaran pendapatan tahun berjalan
PTFI. Berdasarkan
laporan keuangan tahun 2017 yang telah diaudit, PTFI membukukan Earning After Tax (EAT)sebesar US$ 4,44 miliar,
naik dari US$ 3,29 miliar di tahun 2016. Dengan EAT sebesar itu,
jangkawaktupengembalian (Pay Back Period)
pengeluarandivestasisaham US$ 3,85 miliardiperkirakan selama 3 tahun.
Selain
itu, pembangunan smelter memberikan nilai tambah dari pengolahan konsentrat
menjadi emas, perak dan tembaga, serta membuka lapangan pekerjaan untuk
dipekerjakan di sejumlah smelter yang akan dibangun. Dengan penguasaan mayoritas
saham Freeport, tidak hanya akan menandai pengembalian Freeport ke pangkuan ibu
pertiwi, tetapi juga mengembalikan kedaulatan negeri kepada negara Republik
Indonesia dalam pengelolaan tambang di bumi papua.
Tentunya
ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 yakni Bumi, Air serta isinya
dikelola oleh negara dan digunakan sepenuh-penuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Semoga saja apa yang dilakukan pemerintah, bisa dilancarkan dan rakyat semakin
makmur.
Akhirnya kembali lagi ke Indonesia:)
BalasHapus